Kamis, 18 Maret 2010

aduh...


Seorang anak tuna rungu dan tuna wicara, menjadi korban perkosaan yang dilakukan seorang TNI berpangkat serma yang telah berusia 45 tahun.
Meski telah mengaku menodai korban lebih dari sekali Tomo nama pelaku tersebut hanya dituntut setahun penjara oleh Pengadilan Militer Semarang.

"Majelis hakim tidak menggunakan UU Perlindungan anak, sehingga hukuman tidak maksimal," jelas Direktur LRCKJHAM Evarisan.

Entah kapan penegak hukum kita bisa menerapkan yuridis yang jelas dalam menegakan ketidakadilan terutama yang menimpa anak-anak. Karena pasti apa yang dialami anak-anak korban perkosaan akan menimbulkan trauma berkepanjangan.